🐊 Hukum Pakai Deodoran Ketika Sholat

Kalau ada baunya (deodoran) tidak disarankan karena bisa mematikan flora di vagina, takutnya deodoran dalam pembalut yang berbahaya untuk vagina," kata Cynthia. Baca Juga : 5 Rekomendasi Minyak Alami untuk Atasi Rambut Kering dan Kusam. Alasan Dokter Tidak Sarankan Pakai Pembalut Herbal dengan Deodoran atau Pewangi Karenaada suatu kaidah yang berbunyi: "Sesuatu yang makruh boleh dilakukan ketika ada hajat untuk melakukannya." Salah satu alasan untuk dibolehkannya menutup mulut ketika ketika shalat, adalah saat seorang menguap. Diqiyaskan kepada hal ini shalat pakai masker karena wabah Corona. Hukum ini berlaku untuk laki-laki ataupun perempuan. Hukum: ketika imam salah pada bacaan surat pendek pada sholat. Silahkan baca artikel Hukum : ketika imam salah pada bacaan surat pendek pada sholat selengkapnya KLIK DISINI (fotodakwah.com) Foto Dakwah Kumpulan foto dan poster dakwah Islam dari sosial media. Home; Kategori. HukumSholat Pakai Deodoran Author - Spdpos. Date - January 11, 2019 sholat. Hukum Bagi Seorang Wanita Sholat Memakai Deodoran (pewangi) Yang mengandung Alkohol Memakai Deodoran yang beralkohol adalah boleh, terdapat jumhur ulama tidak mengapa alias sholat. Haditsini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ "maka ia adalah seorang pezina", menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar. Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Jenisini tidak digunakan untuk minuman. Ethanol adalaj sebatian yang mempunyai formula struktur (CH3CH2-OH) bahan inilah yang digunakan sebagau campuran dalam minuman keras. Dari penjelasan di atas mengenai alkohol itu dapat disimpulkan bahawa setiap arak atau minuman keras ada mengandungi alkohol tetapi tidak semua alkohol itu adalah arak. إِذَاكَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ، فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلًا "Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya." (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad). Qotadah rahimahullah pernah memberikan nasihat, يُسْتَحَبُّ لِلصَّائِمِ أَنْ يَدَّهَنَ حَتَّى تَذْهَبَ عَنْهُ غُبْرَةُ الصِّيَامِ Selasa 31 Mei 2022 Senin, 15 Muharaam 1443 H ; Masuk Pengelola Lembaga Login Member Register. Bersuci; Shalat; Puasa; ZIS; Haji Umroh; Nikah; Wanita; Muamalah bJGA4. - Dalam mengerjakan salat terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan agar salat menjadi sah dan diterima. Salah satu syaratnya adalah mengenakan pakaian yang tertutup dan suci. Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait bagaimana hukumnya sholat tidak mengenakan celana dalam. Dengan maksud agar tetap bersih ketika sholat, terkadang seseorang memang akan sholat tanpa mengenakan celana dalam. Hal ini tentu menjadi perdebatan karena sebagian beranggapan bahwa hal itu sama saja telanjang, sementara yang lainnya menganggap adalah hal biasa agar tetap bersih saat sholat. Lantas, bagaimana tanggapan Islam, jika seorang muslim tidak memakai celana saat sedang sholat? Seperti dilansir dari YouTube TAUFIQTV yang diunggah 20 Februari 2021, berikut ini adalah jawaban Ustadz Abdul Somad. Dalam mazhab Imam Syafi’i menjelaskan bagaiamana posisi kaki pada saat sholat. Baca Juga Tesis Soal Konflik Tanah Urut Sewu Antar Bupati Kebumen Raih Gelar Magister Hukum Unsoed “Sebagaimana waktu tegak berdiri kaki renggang, maka waktu sujud pun kaki renggang,” kata Ustadz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad. [Antara]Maka yang paling bagus menurutnya ketika sholat adalah mengenakan sirwal atau celana panjang kain di dalam untuk laki-laki. “Sama orang pakai jubah, mereka tetap pakai celana kain di dalamnya. Orang betawi adalah celana batik,” jelas Ustadz Abdul Somad. Adapun ketika seseorang tidak mengenakan celana kain di dalam, maka ada posisi khusus ketika sujud yang harus diperhatikan. “Itu kenapa ketika sujud ujung kaki harus dirapatkan, yaitu karena supaya tidak terlihat celah betis dan pangkal paha dari belakang,” kata Ustadz Abdul Somad. Baca Juga Rezky Aditya Ketahuan Punya Anak Diluar Nikah dengan Perempuan Lain, Reaksi Citra Kirana Jadi Sorotan Kemudian Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan ketika ada orang yang hanya mengenakan sarung saja dan tidak mengenakan celana dalam. "Dia sujud tegang kainnya, terbuka, apakah batal sholatnya? Tidak batal,” jelasnya. Sebab menurutnya ujung lututnya tidak terlihat, yang terlihat kalau sampai ada orang yang mengintip dari belakang bagian bawah. “Kalau tidak diintipnya tidak nampak. Tapi kita ibadahnya lebih hati-hati,” tutup Ustadz Abdul Somad. Kontributor Rishna Maulina Pratama Sholat merupakan salah satu rukun islam ibadah yang merupakan pertemuan antara mahluk dan penciptanya. Sehubungan dengan kedudukan sholat dalam Islam sebagai ibadah yang diagungkan, kita diwajibkan melaksanakan sholat fardhu atau sholat wajib lima waktu dalam sehari, yakni sholat subuh, sholah zuhur, sholat ashar, sholat magrib, dan sholat pula macam-macam sholat sunnat, seperti sholat tahajud, sholat dhuha, sholat istikhoroh, sholat taubat dan sholat pelaksanaanya, sholat tidaklah bisa dilakukan asal-asalan saja karena selain ibadah, sholat juga merupakan cara meningkatkan iman dan sholat, diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wudhu bukan hanya sebagai syarat sahnya sholat tapi juga ada banyak keutamaan menjaga wudhu dalam Islam, maka dari itu hendaknya melakukan cara berwudhu yang benar. Ketika sholat, kita juga diwajibkan untuk menutup seluruh aurat. Lalu bagaimana hukumnya jika tidak memakai celana dalam saat sholat?Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda “ Laa Yaqbalullahu Shalata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung ” Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i.Dari Ummu Salamah Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu alaihi wasallam, “Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?” Beliau menjawab, ” Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya.”Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud.Dari dalil tersebut, didapati bahwa syarat sahnya sholat adalah menutup aurat. Jika seorang pria atau wanita telah sempurna menutup auratnya dengan sarung atau mukenah, maka ia telah memenuhi syarat berpakaian dalam sholat meskipun ia tidak memakai celana meskipun seorang wanita yang selesai mandi, lalu langsung memakai mukenah untuk sholat tanpa menggunakan pakaian apapun, maka diperbolehkan selama auratnya tertutup sempurna oleh mukenah. Namun hanya diperbolehkan jika sholatnya dilakukan di rumah itu, beberapa orang yang melepas celana dalamnya ketika sholat, mungkin dikarenakan takut celana dalam tersebut terkena najis. Apalagi jika seorang wanita sedang mengalami keputihan yang memang merupakan salah satu dari jenis-jenis najis dalam Islam. Maka dari itu, mereke melepaskannya ketika akan pakaian yang tidak diperbolehkan untuk digunakan ketika sholat adalah1. Sholat dengan pakaian ketatSyaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, “Celana panjang ketat itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya karena sempitnya celana itu-red, atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya kemaluan. Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?2. Sholat dengan pakaian bercorakUmmul mukminin Aisyah mengabarkan“Nabi shalat mengenakan khamishah yang memiliki corak/gambar-gambar. Beliau memandang sekali ke arah gambar-gambarnya. Maka selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan datangkan untukku anbijaniyyahnya Abu Jahm , karena khamisah ini hampir menyibukkanku dari shalatku tadi .” Hisyam bin Urwah berkata dari bapaknya dari Aisyah, “Nabi bersabda, “Ketika sedang shalat tadi aku sempat melihat ke gambarnya, maka aku khawatir gambar ini akan melalikan/menggodaku .” HR. Al-Bukhari no. 373 dan Muslim no. 12393. Sholat dengan pakaian tipis dan asal-asalanAbdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi’,” Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi’ menjawab, “Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya, “Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi’ menjawab,” Tidak.” Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak dilakukan.”Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika kita berhadapan dengan Allah SWT, maka gunakanlah pakaian terbaik bertemu dengan orang yang kita hormati daja kita memilih untuk menggunakan pakaian yang paling bagus, lalu kenapa ketika bertemu dengan Allah justru menggunakan pakaian yang asal-asalan saja? Maka hendaknya gunakan pakaian yang paling baik dan jangan menggunakan pakaian tipis yang masih membayangi atau menampakkan aurat di balik tipisnya pakaian atau Sholat dengan pundak terbukaDiriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya.” HR Muslim.Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini Sholat dengan baju berwarna kuningDiriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah melihat dua pakaian dicelup diwenter dengan warna kuning, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya.”Dari Anas ra dia berkata, “Rasulullah melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning za’faran, semisal warna kunyit-red. Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, “Rasulullah melarang pakaian mu’ashfar yang di celup dengan warna kuning.” Namun hal ini tidak dilarang bagi wanita, wanita diperbolehkan mengenakan mukenah berwarna Sholat dengan melipat lengan bajuDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, Rasulullah bersabda,“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian.” Masih banyak beberapa pria yang belum mengetahui hal ini sehingga menyepelekannya, padahal Rasulullah telah memerintahkan untuk tidak melipat lengan baju saat Sholat dengan pakaian yang terkena najisDilarang pula menggunakan pakaian yang terkena najis untuk sholat jika ia masih mempunyai pakaian yang bersih dan suci dan masih mempunyai waktu untuk pula menunda sholat karena pakaian terkena najis karena hukum meninggalkan sholat dengan sengaja adalah tidak boleh. Apalagi meninggalkan sholat subuh, dosa meninggalkan sholat subuh akan mendapat azab didatangi malaikat yang kejam di akhirat sholat memang bukan hal yang bisa disepelekan. Kita harus benar-benar memperhatikan apa saja yang diperlukan untuk membuat sholat kita menjadi pakaian yang terbaik untuk bertemu dengan Allah SWT. Dianjurkan pula untuk berdoa di akhir sholat dan melakukan dzikir setelah sholat karena ada banyak keutamaan berdoa dalam Islam dan keutamaan berdzikir dalam doa agar keinginan tercapai karena akhir sholat juga merupakan waktu terkabulnya doa. Demikianlah artikel tentang hukum tidak memakai celana dalam ketika sholat yang singkat ini. TANYA Apakah sah Wanita Shalat Tidak Pakai Mukena? JAWAB Sah. Seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun yang menutupi aurat nya. Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. BACA JUGA Perempuan Tak Kenakan Mukena saat Shalat, Bolehkah? Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah SAW bersabda, لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” HR. Ahmad, Abu Daud. Hadits ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk pakaian yang digunakan, sehingga hukum memakai mukena saat sholat ialah boleh selama mukena memenuhi syarat-syarat seperti jilbab. Adapun wanita yang umumnya menyukai kecantikan warna dan motif dalam berpakaian, seringkali menerapkan kesukaannya itu pada mukena yang ia pakai ketika sholat. Hal ini perlu menjadi perhatian wanita agar tidak sampai berlebih-lebihan karena Islam melarang berlebih-lebihan ketika hendak pergi sholat berjama’ah. “Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan untuk ke mesjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak menggunakan perhiasan dan wewangian.” HR. Abi Dawud Hadits ini menunjukkan bahwa wanita hendaknya tidak berlebihan ketika pergi sholat berjamaah. Wanita tidak perlu menggunakan perhiasan dan wewangian yang mampu menarik perhatian orang-orang. Perhiasan yang dimaksud pun meliputi pakaian digunakan, baik berupa mukena maupun jilbab lainnya. Mukena yang digunakan hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut 1. Tidak menerawang;2. Menutup bagian tubuh aurat wanita;3. Tidak mecolok dari segi warna maupun motif. BACA JUGA Bolehkah Wanita Shalat tanpa Mukena? As-Sarkhasi mengatakan “Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan, sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” Al-Masbuth, 30268 Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun yang menutu[i aurat dan tidak belebih-lebihan. [] SUMBER DALAMISLAM

hukum pakai deodoran ketika sholat